Sorry, 4 Anggota BPJS Ketenagakerjaan Ini Tidak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Cek Lolos BSU di Link Ini

25 Oktober 2021, 16:54 WIB
ILUSTRASI - Beberapa jenis anggota BPJS ketenagakerjaan berikut tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Simak daftar anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tak bisa dapat bantuan BSU tahap 5 senilai Rp 1 juta dari Kemnaker. Berikut cara cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji.

Pemerintah melalui Kemnaker kembali merealisasikan penyaluran BLT Subsidi Gaji/upah pada bulan Oktober 2021. Pasalnya, target 8,7 juta karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji harus segera terpenuhi.

Bantuan ini merupakan produk pemerintah sebagai upaya Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN) serta membantu kesulitan sejumlah pekerja akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemnaker Tak Berikan BSU Tahap 5 ke 8 Daftar Hitam Ini, Ketahui Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Namun, anggaran untuk BSU terbatas, sehingga bantuan dana senilai Rp 1 juta ini tidak bisa diberikan kepada seluruh pekerja atau anggota BPJS Ketenagakerjaan melainkan hanya mencakup pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Salah satunya adalah buruh harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Meski begitu, tak semua orang anggota BPJS juga berhak menerima BSU. 

Berikut 4 anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji:

  1. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta dan tidak bekerja di wilayah yang UMK atau UMP nya di atas nilai tersebut
  2. Telah menerima bantuan lain
  3. Bekerja di sektor pendidikan
  4. Terdaftar sebagai pegawai di bidang kesehatan

Selain daripada keempat kategori di atas, pekerja memiliki kesempatan untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji. Untuk memastikan status lolos atau tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan secara online dengan cara berikut ini:

1. Link dan cara cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemberi data calon penerima BSU ke Kemnaker turut menyediakan link untuk sarana pengecekan status BLT Subsidi Gaji secara berkala.

  • Masuk ke Google
  • Ketik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik link DI SINI)
  • Gulir ke tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
  • Masukkan NIK KTP
  • Ketik Nama Lengkap sesuai KTP
  • Input Tanggal Lahir format hari-bulan-tahun
  • Centang kotak di samping tulisan 'I'm not a Robot'
  • Klik "Lanjutkan"

Baca notifikasi yang menyatakan kelolosan atau kegagalan peserta sebagai penerima BSU di website tersebut.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Rekening Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Cek KTP di Link Resmi Dapat BSU Rp 1 Juta

2. Link dan cara cek BSU di Kemnaker

Berbeda dengan link BPJS Ketenagakerjaan, situs yang dikeluarkan oleh Kemnaker memerlukan langkah yang lebih panjang. Sebab, peserta harus membuat akun terlebih dahulu.

  • Kunjungi Google di HP
  • Ketik kemnaker.go.id (klik DI SINI)
  • Pilih menu "Daftar"
  • Masukkan NIK KTP, Nama Lengkap, dan nama Ibu Kandung
  • Klik "Berikutnya"
  • Ikuti langkah selanjutnya hingga verifikasi daftar selesai
  • Isi data dan biodata diri jika sudah berhasil login
  • Pergi ke dashboard akun
  • Simak gambar dan tulisan yang tertera

Terdapat gambar seorang pria dan tulisan pemberitahuan tentang status BSU terkini. Karena penyaluran BSU membutuhkan proses, Anda bisa kembali login sewaktu-waktu untuk cek perubahan status.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Kapan Cair? Ini Ciri Pekerja Dapat BSU, Serta Cara Pencairan Bantuan Rp1 Juta

Nantinya, bantuan akan disalurkan melalui masing-masing rekening penerima yang menggunakan bank yang telah bekerja sama sebagai penalur BSU. Di antara bank-bank tersebut adalah BRI, BNI, BTN serta Mandiri.

Selain itu, untuk pekerja di wilayah Aceh dapat mencairkan haknya melalui bank BSI. Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening pada salah satu bank tersebut, dapat melaporkan kendalanya kepada HRD tempatnya bekerja agar dibukakan rekening kolektif.

Demikian empat golongan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tak akan dapat BSU 2021 beserta cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji di link milik Kemnaker dan BPJS.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler