Tutup Besok! Segera Lakukan Ini Untuk Dapat BLT UMKM 2021, Kuota Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Sisa 100 Ribu Orang

29 September 2021, 17:28 WIB
ILUSTRASI - Simak lima langkah agar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta September cair kepada pelaku usaha mikro. /Irsa Ardia /BERITA DIY/Irsa Ardia

BERITA DIY - BPUM periode September resmi ditutup besok, Kamis, 30 September 2021, segera lakukan langkah berikut ini untuk dapat BLT UMKM 2021. Kuota penerima BSU Rp 1,2 Juta tinggal tersisa 100 ribu orang.

Kemenkop UMKM menjadwalkan penyaluran BPUM tahap 2 berakhir bulan September. Dimana bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta pada tahap tersebut diserahkan kepada 3 juta penerima baru dalam rentang tiga bulan terakhir.

BLT UMKM ini merupakan bantuan dana yang diberikan pemerintah guna membantu para pelaku usaha mikro atau UMKM dapat bertahan dan bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cairkan BPUM 2021 Tanpa Antre via Eform BRI Tahap 3

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengungkapkan jika BLT UMKM telah sampai ke 12,7 juta dari 12,8 penerima yang ditetapkan. Oleh karenanya, kuota penerima BPUM hanya tersisa 100 ribu yang dijadwalkan rampung bulan September seperti dilansir  dari ANTARA NEWS.

Salah satu evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkop UKM adalah dengan melakukan perubahan peraturan atas Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, kementerian menerbitkan petunjuk pelaksanaan BPUM Tahun 2021 Nomor 3 Tahun 2021.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan UMKM untuk mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta serta menjadi satu di antar sisa 100 ribu kuota calon penerima BLT UMKM.

 

1. Ketahui syarat penerima

Untuk memperoleh bantuan dana ini, pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021. Dimana hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syaratlah yang bisa mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 juta ini.

Berikut syarat penerima BLT UMKM :

- WNI yang memiliki usaha mikro di wilayah Indonesia

- Dibuktikan dengan kepemilikan dokumen KTP, NIB/SKU

- Tidak sedang menerima KUR

- Bukan pegawai pemerintahan (PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD)

- Diutamakan yang telah mengajukan BPUM di Diskop UKM wilayah

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM Tahap 3 di Eform BRI dan BNI Banpresbpum.id, BLT UMKM Langsung Cair Jika Dapat Ini

2. Melakukan cek penerima BPUM online 

Setelah yakin telah memenuhi syarat, UMKM dapat melakukan cek penerima BPUM secara online melalui eform BRI atau via Banpres BNI. Kedua laman ini disediakan untuk melakukan cek penerima sekaligus menjadi bank penyalur BPUM.

Sebelum melakukan cek, UMKM hanya perlu menyiapkan KTP. Berikut caranya:

Eform BRI

- Masuk ke Google

- Ketik eform.bri.co.id/bpum (klik DI SINI)

- Masukkan nomor KTP

- Input Kode Verifikasi pada kolom yang telah disediakan

- Klik Proses Inquiry

Melalui link ini Anda bisa sekalian melakukan reservasi online apabila dinyatakan lolos BPUM. Menu reservasi online memungkinkan Anda untuk tidak mengantre lama di Bank, memilih KCB terdekat, dan tanggal pencairan.

Baca Juga: Besok Terakhir BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair ke 500 Ribu Orang, Cek Penerima BPUM Online di 2 Link Berikut

Banpres BNI

Selain Eform BRI, ada link Bank BNI yang fungsinya sama untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Berikut tata caranya:

- Ketik banpresbpum.id (klik DI SINI)

- Masukkan 16 digit NIK KTP yang sesuai

- Klik CARI

Maka akan muncul notifikasi Anda lolos BLT UMKM atau tidak. Namun, link BNI belum ada fitur reservasi online seperti Eform BRI.

4. Persiapkan dokumen untuk pencairan

Apabila pelaku usaha ditetapkan salah satu penerima dari link di atas, UMKM berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta. Selanjutnya, pelaku usaha dapat segera mempersiapkan dokumen asli dan fotokopi sebagai syarat pencairan di Bank.

- Dokumen pribadi: KTP dan KK

- Dokumen yang menunjukkan kepemilikan usaha: SKU/NIB/IUMK

- Kartu ATM dan Buku Tabungan jika ada

- Kode reservasi online (khusus melalui link Eform BRI)

Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Cair ke 7 UMKM Ini, Cek Namamu di Daftar Penerima BPUM efom.bri.co.id atau banpresbpum.id

5. Datangi KCB BRI atau BNI terdekat

Setelah mengikuti keempat langkah di atas, calon penerima tinggal datang ke KCB BRI atau BNI terdekat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. Setelahnya pelaku usaha dapat mencairakan BPUM Rp 1,2 juta.

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta dari Kemenkop UMKM.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler