BERITA DIY - Ketahui jadwal pencairan bantuan dalam program BPUM yang rencananya dilakukan pada September 2021, serta cara ambil BLT UMKM melalui BRI dan BNI.
Penyaluran atau pencairan bantuan BPUM bagi para pelaku usaha yang sebelumnya telah terdaftar diketahui dilakukan mulai September 2021. Proses penyaluran tersebut dilakukan sebagai kelanjutan dari tahap sebelumnya.
Penyaluran bantuan BPUM ini sendiri telah menargetkan sejumlah pelaku usaha, jumlah yang akan menerima sejumlah dana dari program BLT UMKM ini bahkan mencapai jumlah 500 ribu orang.
Meski demikian, bagi para pelaku usaha yang akan melakukan pencairan bantuan tak perlu terburu-buru. Sebab pemerintah melalui Kemenkop UKM telah memastikan akan menambah waktu atau jadwal penyaluran.
Penambahan waktu penyaluran atau pencairan tersebut rencananya bahkan akan diperpanjang hingga akhir tahun tepatnya pada bulan Desember 2021.
Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran berlangsung cukup lama, sebab jika dihitung berdasarkan waktu penyaluran awal tahap 1 sudah berlangsung sedari awal tahun 2021, maka hal ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Lebih lanjut, untuk proses pencairan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dapat melalui 2 bank yaitu BRI dan BNI. Namun sebelumnya pelaku usaha harus memastikan diri telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untuk bank BRI, dapat melakukan pengambilan nomor antran melalui fitur reservasi online yang bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.
Dengan melakukan reservasi online, maka pelaku usaha dapat memilik tempat unit usaha BRI dan waktu pencairan yang akan dilakukan. Sehingga nantinya dapat menghindari antrean yang terlalu panjang.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang namanya terdaftar dalam penerima bantuan BNI dapat langsung mengunjungi unit BNI terdekat dengan domisili dan membawa bukti pendaftaran yang telah dimiliki.
Sebelumnya, pendaftaran sebagai penerima BPUM telah dibuka oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu di berbagai daerah khususnya di pulau Jawa.
Proses pendaftaran kali ini dilakukan secara online dengan mengakses link yang telah disediakan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarkan dirinya.
Dengan adanya program bantuan ini pemerintah berharap dapat membantu beberapa sektor pelaku usaha yang mengalami dampak dengan adanya pandemi Covid-19 dan kebiakan soal PPKM berbagai level di berbagai daerah.
Pemerintah sendiri akan memberikan sejumlah dana bantuan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima. Jumlah yang akan diberikan bahkan mencapai Rp1,2 juta per orang.
Demikianlah informasi mengenai BPUM atau BLT UMKM yang dapat dicairkan hingga bulan Desember 2021 serta cara pencairan yang dapat dilakukan melalui bank BRI dan BNI.***