BERITA DIY - Pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online di berbagai daerah yang telah ditetapkan. Perhatikan 5 hal yang harus dilakukan saat melakukan daftar bantuan.
Bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan dapat melakukan pendaftaran online BPUM. Proses daftar BPUM ini dapat dilakukan dengan mengakses link yang sebelumnya telah disediakan.
Berbagai link daftar online BPUM telah disediakan di berbagai daerah di Indonesia, sehingga akan memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan.
Sebelumnya, untuk bulan September 2021 terdapat 500 ribu pelaku usaha yang telah ditargetkan untuk menerima bantuan BPUM ini. Sehingga masih dapat melakukan pendaftaran online yang telah tersedia.
Hal ini melupakan kelanjutan dalam penyaluran BPUM tahap 3 yang sebelumnya telah dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2021. Dalam penyaluran tersebut bantuan telah disalurkan kepada 2,5 juta pelaku usaha.
Terdapat sejumlah daerah yang membuka pendaftaran dimulai pada pekan yang lalu. Daerah-daerah tersebut tersebar di tingkat kota/kabupaten hampir di berbagai wilayah.
Sedangkan penutupan pendaftaran sebagai penerima bantuan dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Untuk hari ini atau 13 September 2021 terdapat 3 daerah yang akan melakukan penutupan.
Daerah-daerah yang akan melakukan penutupan pendaftaran online BPUM hari ini seperti pada DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sehingga para pelaku usaha yang akan melakukan daftar harus segera melakukannya.
Meski demikian, sebelum maupun dalam proses pendaftaran, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal, agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan.
Berikut merupakan 5 hal yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran online BPUM:
1. Perhatikan link yang telah disebarkan, pastikan bahwa laman dalam link tersebut merupakan resmi dari dinas terkait.
2. Perhatikan syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha seperti, memiliki KTP, mempunyai usaha mikro, dan tidak sedang menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.
3. Persiapkan beberapa berkas untuk diunggah melalui laman resmi yang telah disediakan. Beberapa berkas yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran seperti KTP, KK, SKU, NIB, SPTJM, dan beberapa daerah meminta swafoto dari pelaku usaha.
4. Pastikan keabsahan beberapa berkas, dan unggah berkas-berkas tersebut sesuai dengan kriteria yang diminta dalam laman pendaftaran.
5. Ketahui proses pengumuman penerima bantuan yang akan dilakukan melalui pesan ke nomor yang sudah disertakan oleh pelaku usaha.
Lebih lanjut, nantinya para pelaku usaha juga dapat melakukan pengecekan penerima bantuan melalui beberapa laman resmi. Laman resmi tersebut disediakan oleh BRI dan BNI
Laman resmi yang dapat digunakan untuk cek penerima bantuan BPUM bagi BRI adalah https://eform.bri.co.id/bpum. Sedangkan bagi BNI dapat melakukan pengecekan melalui https://banpresbpum.id/.
Nantinya para pelaku usaha yang telah terdaftar dalam penerima BPUM akan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang akan didapatkan mencapai Rp1,2 juta per pelaku usaha.
Demikianlah 5 hal yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran online bantuan BPUM yang akan segera ditutup.***