BERITA DIY - Bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji juga akan cair bagi para pekerja yang terkena PHK, ini keterangannya serta cara cek penerima bantuan melalui laman resmi Kemnaker.
Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU dikabarkan akan tetap cair kepada para pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Kebijakan mengenai pemberian BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi para pekerja yang mengalami PHK ini tentunya cukup membahagiakan. Meski demikian juga terdapat berbagai aturan yang berlaku di dalamnya.
Kepastian soal BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan cair kepada para pekerja yang mengalami PHK ini disampikan melalui laman Instagram resmi yaitu @Kemnaker pada 4 September 2021.
Dalam keterangannya Kemnaker juga memberikan penjelasan lebih lanjut soal pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi para pekerja yang telah terkena PHK.
Menurut Kemnaker, pekerja atau buruh yang telah mengalami PHK akan tetap menerima BLT Subsidi Gaji ini telah ditetapkan dalam peraturan resmi. Peraturan yang digunakan merupakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.
Lebih lanjut dalam prakteknya terdapat syarat bagi pekerja atau buruh yang telah terkena PHK dan akan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji. Syarat tersebut mengacu pada data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tetap akan dicairkan bagi pekerja yang terkena PHK yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Para pekerja yang akan menerima bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta aktif atau tetap membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai bulan Juni 2021.
Lebih lanjut, Kemnaker juga menyarankan agar pekerja atau buruh melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker. Berikut merupakan cara cek penerima BSU:
1. Masuk ke laman resmi Kemnaker melalui link yaitu bsu.kemnaker.go.id.
2. Bila belum memiliki akun, Anda dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
3. Kemudian lakukan login untuk masuk ke akun milik Anda.
4. Lengkapi profil dalam akun milik Anda.
5. Lalu cek pemberitahuan status penerima BLT Subsidi Gaji.
Pemerintah melalui Kemnaker sendiri telah menargetkan sejumlah pekerja yang akan menerima bantuan ini. Jumlah pekerja yang ditargetkan akan menerima bantuan mencapai 8,7 juta orang.
Jumlah penerima tersebut akan menerima bantuan BSU secara bertahap mulai dari awal tahun yang lalu. Para pekerja akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta yang dibagi menjadi 2 bulan.
Proses penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji sendiri dilakukan dengan mengirimkan ke rekening Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN milik para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima.
Demikianlah penjelasan soal BLT Subsidi Gaji yang tetap akan cair bagi pekerja yang telah terkena PHK serta cara cek penerima bantuan lewat link resmi.***