Solusi dan Sebab Nama Tak Terdaftar BLT BPUM Tahap 2 Meski Sudah Registrasi via EForm BRI di eform.bri.co.id

19 Agustus 2021, 12:10 WIB
ILUSTRASI - Menghubungi nomor aduan WhatsApp Kemenkop UKM. Satu solusi bagi Anda yang sudah mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2, namun nama tak ada ketika registrasi di Eform BRI. /UNSPLASH/mbaumi

BERITA DIY - Simak solusi bagi Anda yang sudah mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2, namun nama tak ada ketika registrasi di Eform BRI. Anda tak perlu khawatir.

Perlu dicatat, jika Anda adalah pelaku UMKM yang menerima BLT BPUM pada tahap 1, Anda dipastikan tak mendapat jatah bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) lagi untuk tahun 2021 ini.

Pasalnya, Kemenkop UKM melalui siaran pers resminya, dalam syarat penerima BLT BPUM tahap 2, menjelaskan jika penerima BPUM di tahap sebelumnya tidak lagi menerima bantuan yang sama, untuk pemerataan bansos.

Baca Juga: UMKM yang Tidak Punya Rekening BRI dan BNI Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek Nama di Link Ini

Dengan begitu, para pihak UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPUM senilai Rp1,2 juta pada tahap 1 dan tahap 2 tidak akan bisa lagi menerima bantuan tersebut pada tahap 3.

Namun, sesuai Pasal 4 ayat 1 Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Meski begitu, para penerima BLT BPUM tahun 2020 jika ingin mendapat bantuan UMKM tahun 2021, harus mendaftar kembali.

Baca Juga: Kuota Terbatas! Penuhi Syarat dan Berkas Ini untuk Daftar BPUM di Dinas Koperasi dan UKM, Dapat Rp1,2 Juta

Hingga hari ini, Kamis 19 Agustus 2021, bantuan BLT BPUM telah tersalurkan pada dua tahap. Dan direncakan pada tahap 2 ini, BLT UMKM dapat menyasar 3 juta penerima manfaat.

Adapun jadwal pencairan BLT BPUM tahap 2 adalah Juli, Agustus dan berakhir pada September 2021.

Cara daftar BLT BPUM UMKM tahap 3

Pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Belum Punya NIB Sebagai Syarat Daftar BPUM? Simak Cara Dapatkan Agar UMKM Mudah Terima BLT Kemenkop UKM

Sebab, dalam pengajuan BLT BPUM, para pelaku UMKM hanya bisa mendaftarkan diri di pengusul yang telah ditentukan.

Pengusul yang telah ditunjuk adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data yang perlu disiapkan adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha dan lampirannya (BIP, SKU dan IUMK). Mau tahu cara bikinnya? KLIK DI SINI.
  • Nomor telepon aktif

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan BLT BPUM.

Baca Juga: Alokasi Kuota Penerima BPUM 2021 saat PPKM Masih Ada! Cek Daftar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI dan BRI

Cara cek penerima BLT BPUM UMKM

Setelah mendaftar, nama penerima BLT BPUM dapat dicek secara mandiri melalui NIK yang sama.

Tinggal pergi ke Eform BRI di situs eform.bri.co.id/bpum kemudian ikuti langkah-langkah berikut.

1. Nasabah yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM akan diarahkan ke halaman reservasi.

2. Nasabah melengkapi nomor isian seperti nomor KTP, provinsi, kota/kabupaten tempat tinggal, dan nomor antrean.

3. Simpan nomor referensi yang akan muncul setelah semua data terisi. Nomor referensi wajib disimpan dan tidak boleh hilang.

4. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak, maka proses reservasi harus diulang dari awal.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP Tak Terdaftar di Eform BRI Tahap 3 agar Dapat Rp 1,2 Juta

Solusi jika ada masalah pencairan BLT BPUM UMKM

Jika masih terjadi kendala dalam pencairan BLT BPUM 2021, pelaku UMKM dapat menghubungi Call Center dari Kemenkop UKM berikut ini:

Hotline 1500-587

Khusus Pesan WA: 08111-450-587

Website Resmi: www.kemenkopukm.go.id

Instagram Resmi: @KemenkopUKM

Twitter Resmi: @KemenkopUKM

Facebook Resmi: KemenkopUKM

Anda juga dapat melakukan laporan melalui situs lapor.go.id di link https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.

Baca Juga: Alokasi Kuota Penerima BPUM 2021 saat PPKM Masih Ada! Cek Daftar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI dan BRI

Nah, jika pelaku UMKM yang mendaftar tapi tak dapat BLT BPUM runut dalam memaparkan masalah yang dialaminya, akan ada masa tunggu verifikasi untuk memastikan Anda memang terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM, namun belum menerima pada tahun 2021 ini. Semoga berhasil.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler