BERITA DIY – Tujuh kriteria warga miskin ini dipastikan dapat Bansos PKH. Daftar di sini agar nama terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.
Kemensos telah menetapkan sebanyak tujuh kriteria warga miskin yang bisa menjadi penerima Bansos PKH beserta syaratnya.
Tiap-tiap kriteria akan menerima bantuan Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu, Rp2,4 juta hingga paling besar adalah Rp3 juta.
Dana bantuan Bansos PKH akan disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta agen penyalur resmi yang telah ditunjuk.
Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin penerima bantuan dalam empat tahap setiap tahun.
Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan Januari, tahap 2 disalurkan bulan April, tahap 3 disalurkan bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan Oktober.
Adapun tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Syarat untuk tujuh kriteria di atas bisa menerima Bansos PKH adalah:
- Ibu hamil menerima bantuan dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Anak usia dini menerima bantuan dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SD menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMA menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
- Lanjut usia atau lansia menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
Cara daftar Bansos PKH agar nama masuk cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:
- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Punya Balita Dua Tahun Bisa Dapat PKH Rp3 Juta: Coba Login di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
Apabila lolos proses pendaftaran, maka nama warga miskin akan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Warga miskin pun bisa mengetahui apakah namanya terdaftar di DTKS atau tidak melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk mengetahuinya, warga miskin cukup masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan nama serta alamat lengkap.***