Server Down, Cara Cek Karyawan Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan via Link Resmi Pengganti dan WA Kemnaker

14 Agustus 2021, 11:20 WIB
Pakai NIK KTP dan cek penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Rp1 juta hanya di link resmi ini dan nomor WA dari BP Jamsostek yang diselenggrakan oleh Kemnaker. /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Setelah laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html alami server down, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka situs resmi pengganti dan opsi cara cek penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp (WA).

"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKinfo menjelaskan kenapa link untuk cek penerima BSU subsidi gaji tak bisa diakses.

Adapun nilai BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp1 juta. Merupakan nilai Rp500.000 yang dirapel dalam dua bulan per penerima subsidi gaji dari Kemnaker untuk karyawan yang memenuhi syarat, termasuk yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Baca Juga: Maaf! BLT BPJS BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tak Akan Cair pada Karyawan dengan 5 Rekening Bank Ini

Persyaratan untuk memperoleh BSU BLT BPJS Ketenagakerjaa subsidi gaji adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, karyawan penerima upah/gaji.

Juga karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif serta lunas bayar iuran di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai Permenaker No 16 Tahun 2021.

Dan, syarat lain penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kuota BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Masih 7,8 Juta Pekerja, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Pakai WA

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kapan Cair? Info Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan 7 Kelompok Karyawan Dapat

Namun, jika karyawan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Sehingga tidak lebih dari batasan tersebut.

Selain itu, diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Diketahui, Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemenaker mengatakan pencairan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji telah dimulai sejak Kamis, 12 Agutus 2021. Adapun dana yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang pekerja penerima bansos.

Baca Juga: Cek Saldo Rekening! BSU BPJS Rp 1 Juta untuk 947.999 Pekerja Telah Cair, Cara Cek Kepesertaan di BP Jamsostek

Bagi yang memenuhi syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Lihat Syarat), ada dua cara untuk mengecek penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta. Link resmi pengganti dapat diakses menggunakan HP maupun laptop yang tersambung internet.

Sebagai informasi, uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ditransfer melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh). Jika karyawan penerima subsidi gaji belum memiliki rekening di Bank Himbara, otomatis akan dibuatkan secara kolektif (Lihat Cara).

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

Baca Juga: Kuota BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Masih 7,8 Juta Pekerja, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Pakai WA

Cara cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan  

Nah, bagi yang penasaran menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji 2021 atau tidak, kamu bisa mengecek di link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cukup siapkan NIK KTP untuk pengecekannya.

Berikut panduan mengecek penerima BSU BLT BJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Rp1 juta:

1. Masuk ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Scroll ke bawah laman hingga muncul kolom pengecekan.

3. Isi NIK KTP kamu di kolom yang tersedia.

4. Isi nama lengkap kamu di kolom yang tersedia.

5. Isi juga tanggal lahir kamu.

4. Klik pada bagian "I'm not a robot".

5. Klik "Lanjutkan".

6. Selanjutnya, akan muncuk pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

Cara cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter resminya, @BPJSTKinfo menjelaskan jika informasi soal BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji bisa menghubungi nomor hotline yang disediakan.

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175," tweet akun tersebut.

Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BP Jamsostek.

Baca Juga: Awas! Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Sebabkan BSU Gagal Cair, Cek Status BPJamsostek dengan Cara Ini

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  1. Informasi kepesertaan
  2. Informasi klaim
  3. Informasi kanal layanan
  4. E-form pengaduan
  5. Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021

Namun perlu diketahui, tidak semua karyawan dapat bantuan di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi cek kembali syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di atas yang sudah dipaparkan sebelumnya.

Baca Juga: Maaf! BLT BPJS BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tak Akan Cair pada Karyawan dengan 5 Rekening Bank Ini

Kemnaker mengestimasi ada 8,7 juta karyawan yang menerima BSU subsidi gaji. Pencairan uang Rp1 juta ke karyawan akan dilakukan secara bertahap.

Nah itu dia layanan cek penerima subsidi gaji via online dengan situs web resmi untuk mengetahui info BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta per karyawan dan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan dari layanan BP Jamsostek.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler