BERITA DIY - Bantuan dana bagi pelaku usaha atau BPUM cair untuk 1,5 juta orang sampai bulan September 2021. Perhatikan syarat dapat BPUM dan segera cek apakah nama Anda masuk daftar penerima Rp1,2 juta di sini.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk 1,5 juta pelaku usaha UMKM hingga bulan September 2021. Rinciannya terdiri dari 1 juta pelaku usaha di bulan Agustus dan 500 ribu UMKM di bulan September.
Pelaku usaha UMKM yang bisa menerima BPUM Rp1,2 juta adalah pelaku usaha yang namanya terdaftar sebagai penerima di Eform BRI atau Banpres BPUM BNI.
Cara untuk cek daftar penerima BPUM 2021 bisa disimak secara lengkap di artikel ini. Tapi sebelum itu, perlu diperhatikan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat BPUM.
Syarat penerima BPUM 2021 penting untuk diketahui sebagai acuan apakah pelaku usaha bisa masuk daftar penerima BPUM atau tidak. Pasalnya pelaku usaha yang bisa dapat BPUM haruslah memenuhi syarat.
Adapun syarat lengkap bagi pelaku usaha UMKM agar bisa dapat BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM.
3. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya.
4. Pelaku usaha UMKM bukan ASN, anggota TNI / Polri, dan karyawan BUMN atau BUMD
5. Pelaku usaha belum pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2021.
6. Pelaku usaha yang sudah pernah dapat BPUM di tahun 2020 bisa dapat BPUM di tahun 2021 asalkan belum pernah menjadi penerima BPUM tahun 2021.
Pelaku usaha bisa cek apakah namanya masuk daftar penerim BPUM atau tidak melalui dua cara. Cara pertama yakni melalui Eform BRI di situs eform.bri.co.id. Sementara cara kedua melalui Banpres BPUM BNI di situs banpresbpum.id.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM Eform BRI
- Buka eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrean Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta agar Tak Perlu Antre Saat Ambil Bantuan
Cara Cek Daftar Penerima BPUM di Banpes BPUM BNI
- Buka banpresbpum.id
- Masukkan NIK
- Klik cari data
Bagi pelaku usaha yang namanya muncul di eform.bri.co.id maka bisa melakukan pencairan BPUM Rp1,2 juta di bank BRI. Sedangkan pelaku usaha yang namanya muncul di banpresbpum.id bisa melakukan pencairan BPUM di bank BNI.***