BERITA DIY - Seperti apakah cara daftar BLT Subsidi Gaji dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak ulasannya dalam artikel ini.
Jika Anda ingin menjadi penerima bantuan BLT Subsidi Gaji maka harus melakukan pendaftaran. Namun tak perlu khawatir sebab cara daftar bantuan ini cukup melalui online.
Selain disebut sebagai BLT Subsidi Gaji program bantuan ini juga disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan, hal ini karena salah satu syarat penerima harus terdaftar dalam BPJS. Selain itu, juga terdapat berbagai syarat lain yang harus dipenuhi.
Untuk melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Anda harus terlebih dahulu mengetahui cara daftar bantuan ini.
Pertama-tama cara daftar BLT Subsidi Gaji dapat melalui laman resmi yang tersedia. Anda dapat mengakses laman tersebut melalui link ini sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah masuk langkah yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi data diri.
Proses registrasi data diri ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Jika pengisian formulir ini telah diselesaikan maka langkah selanjutnya adalah menunggu konfirmasi berupa PIN yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor pendaftar.
Namun sebelum melakukan pendaftaran hal yang harus dipastikan oleh calon pendaftar adalah memenuhi beragam syarat-syarat yang telah ditetapkan. BLT Subsidi Gaji ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3
5. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti, dan real estate.
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pencairan Dana Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Lebih lanjut, nantinya bagi para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji ataupun BSU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat sejumlah bantuan dana.
Bantuan dana yang diberikan memiliki total jumlah Rp 1 juta yang akan disalurkan selama dua bulan. Sehingga penerima akan mendapatkan Rp 500 ribu per bulannya.
Penyaluran bantuan ini pun juga dilakukan secara langsung yaitu nantinya bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank-bank milik BUMN atau yang disebut dengan Himbara.
Demikianlah cara daftar dan syarat yang harus dilakukan oleh para pekerja yang akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji.***