Cara Cek Apakah Dapat Bantuan BPUM Melalui eform BRI dan Banpres BNI

5 Agustus 2021, 11:11 WIB
ILUSTRASI - Cara cek penerima BPUM UMKM senilai Rp 1,2 juta melalui BRI dan BNI. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - Jika masih ragu apakah nama anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau belum, segera cek melalui online via link yang tersedia dari bank BRI dan BNI.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah dapat bantuan BPUM atau belum, dapat melakukan pengecekan. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai link yang telah disediakan baik oleh BRI maupun BNI.

Untuk mengetahui cara cek apakah dapat bantuan BPUM atau tidak, Anda dapat menyimaknya dalam artikel ini secara lengkap mulai dari cara cek melalui bank BRI dan juga BNI.

Baca Juga: Cara Cek Online BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3 atau Login Link Banpres BPUM PNM Mekaar BNI di banpresbpum.id

Namun sebelum mengetahui cara cek apakah dapat bantuan BPUM sebagai penerima ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dahulu. Para pelaku UMKM harus memastikan telah mengikuti alur pendaftaran lewat dinas koperasi dan UMKM kota/kabupaten setempat.

Selain itu, pastikan setelah melakukan pendaftaran para pelaku UMKM mendapat konfirmasi via SMS dari dinas terkait tersebut. Jika sudah memastikan kedua hal tersebut lantas pastikan bahwa perangkat yang dimiliki harus tersambung dengan internet.

Karena pengecekan secara online sangat membutuhkan dukungan dari koneksi internet yang mumpuni dalam perangkat yang dimiliki.

Baca Juga: Status BPUM Lolos Jadi Penerima, Segera Ambil Uang Rp1,2 Juta ke BRI dengan Cara Ini

Berikut merupakan cara cek apakah nama pelak UMKM telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM melalui bank BRI dan BNI:

Bank BRI:

1. Masuk ke laman melalui link eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian Masukkan NIK

3. Masukkan kode verifikasi

4. Terakhir klik 'Proses Inquiry'

5. Sistem akan menunjukkan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM atau belum

Bank BNI:

1. Masuk ke laman melalui banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor KTP

3. Kemudian klik 'Cari'

4. Kemudiana akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum.

Baca Juga: Sejuta UMKM Dapat BLT Rp 1,2 Juta di Bulan Agustus, Cek Daftar Penyebab Tidak Jadi Penerima BPUM 2021

Lebih lanjut, pemerintah melalui KemenkopUKM resmi akan menyalurkan bantuan BPUM kepada UMKM dalam 3 periode. Setiap periodenya dilakukan pada tiap bulan dan menargetkan sejumlah pelaku UMKM.

Pada periode akhir Juli 2021 BPUM ini ditargetkan diterima oleh 1,5 juta pelaku UMKM. Sedangkan untuk periode Agustus 2021 ditargetkan akan menyalurkan bantuan ini kepada 1 juta pelaku UMKM. Pada September 500 ribu pelaku UMKM.

Total ada 3 juta pelaku UMKM yang menjadi sasaran penerima BPUM ini. Dengan jumlah sasaran tersebut pemerintah menganggarkan Rp 3,6 Triliun. Nantinya setiap pelaku UMKM akan mendapatkan sejumlah dana sebesar Rp 1,2 juta.

Demikianlah cara cek apakah nama pelaku UMKM telah terdaftar dalam penerima bantuan BPUM atau belum. Segera cek nama Anda.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler