BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu

4 Agustus 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus. /Pexels/Ahsanjaya

BERITA DIY - Pemerintah terus memberikan banyak bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, salah satunya adalah BLT Dana Desa (DD). Kabar baiknya BLT DD akan dirapel 3 bulan sekaligus dengan nominal Rp 900 ribu.

Berikut informasi tentang BLT Dana Desa mulai dari bocoran jadwal pencairan hingga syarat dan kriteria dapat BLT DD Rp 900 ribu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan Informasi terkait BLT Dana Desa yang mengalami percepatan dalam penyalurannya melalui Instagram pribadinya @smindrawati

Baca Juga: Hore! BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu, Simak Syarat dan Kriteria Penerima Berikut Ini

Dengan terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 BLT Dana Desa mengalami percepatan penyaluran.

"Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa." tulis Sri Mulyani

Percepatan yang dimaksud adalah rapel BLT Dana Desa Rp 900 ribu. Besaran BLT Dana Desa sebenarnya yaitu RP 300 ribu perbulan.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Dengan adanya percepatan rapel BLT Dana Desa tiga bulan sekaligus maka besarannya menjadi RP 900 ribu.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." lanjut Sri Mulyani.

Sudah disinggung di atas akan ada syarat dan kriteria agar dapat BLT Dana Desa. Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

Baca Juga: 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Syarat Dapat Bantuan Langsung 3 Bulan

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.

Terakhir Sri Mulyani berharap dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.

Untuk cek kapan BLT Dana Desa ini akan cair, jika Anda memenuhi syarat dan kriteria di atas segera datangi ke dinas terkait untuk menanyakan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler