Perhatikan Syarat dan Kriteria Terbaru Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dari Pemerintah

29 Juli 2021, 16:50 WIB
ILUSTRASI - Syarat BLT Dana Desa Cair dan cara cek daftar penerima di sid.kemendesa.go.id /Tangkap layar simpledesa.com

BERITA DIY - Berikut cara mudah cek penerima rapel BLT Dana Desa Rp 900 ribu dan 6 syarat agar dapat bantuan tersebut.

Besaran bantuan BLT Dana Desa yaitu sebesar Rp 300 ribu setiap bulan. Namun ada kabar baik bagi penerima BLT DD bahwa bantuan ini akan dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus.

Dengan begitu besaran yang bisa didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 900 ribu.

Baca Juga: Syarat Dapat Rapel BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Cara Cek Penerima via Link sid.kemendesa.go.id

Pencairan secara tiga bulan sekaligus disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya @smindrawati pada 29 Juli 2021

Sri Mulyani mengatakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." tulis Sri Mulyani.

Baca Juga: Dapatkan Rp 900 Ribu Melalui Rapel Bantuan BLT Dana Desa, Simak Syarat Dapat dan Cek Penerima via Link Ini

Perlu diketahui juga bahwa tidak semua masyarakat Indonesia menerima bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu ini.

Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Baca Juga: Masyarakat Miskin di Desa Bisa Dapat Bantuan Rp300 Ribu dari Kemendes PDTT, Begini Cara Daftar BLT Dana Desa

Berbeda dengan bantuan sosial lainnya, Bantuan BLT Dana Desa ini diprioritaskan untuk masyarakat atau warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya. Maka dari itu penerima BLT Dana Desa diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.

Terakhir Sri Mulyani berharap dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler