BERITA DIY - Kabar gembira bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT/Kartu Sembako 2021. Pasalnya pada bulan ini, pemegang Kartu Sembako akan mendapat tambahan nominal bantuan Pemerintah.
Besaran Kartu Sembako adalah Rp 200 ribu dengan ditambah dana tunai Rp 400 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk itu, simak cara daftar bansos agar dapat sembako dan dana Rp 400 ribu.
Sebagaimana diketahui, Kartu Sembako dalam program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan salah satu produk bantuan unggulan Kemensos guna membantu masyarakat miskin.
Kartu Sembako atau BPNT merupakan bansos pada komoditas pangan dalam bentuk nontunai yang diberikan kepada KPM tiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
Mekanisme pencairan bansos sembako dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) atau saldonya bisa langsung digunakan untuk membeli berbagai macam sembako di pedagang bahan pangan melalui e-warong terdekat.
Tambahan uang Kartu Sembako ini hanya berlaku selama 2 bulan kepada penerima BPNT, yakni pada Juli - Agustus 2021.
"Akan ditambah 2 bulan ekstra di bulan Juli-Agustus, sehingga mereka mendapat Rp 400.000 bagi keluarga pemegang Kartu Sembako," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers daring PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021.
Untuk mendapatkan bansos sembako, Anda perlu memastikan masuk ke dalam kategori yang berhak menjadi penerima program BPNT:
1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin.
2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut cara daftar untuk dapat Kartu Sembako:
1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat dilakukan melalui aparat pemerintah daerah setempat seperti Rt/Rw atau langsung menuju kantor kelurahan.
2. Setelah terdaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Selanjutnya, Anda membawa dokumen diri sebagai data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.
5. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), selanjutnya Anda perlu memastikan jika Anda terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang dapat dilihat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Setelahnya Anda dapat segera mencairkan hak Anda dengan mengikuti panduan yang terdapat di laman website Kemensos.***