BERITA DIY - Bantuan sosial (bansos) sembako dari Kemensos senilai Rp 200 ribu yang disalurkan selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat mulai dicairkan. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan akibat kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia yang masih sangat mengkhawatirkan.
Kebijakan ini tentu membuat ruang gerak masyarakat semakin terbatas. Untuk itu, Pemerintah menginstruksikan agar bansos dapat segera tersalur dan dirasakan manfaatnya.
Dikutip Berita DIY dari Kemensos.go.id, BPNT/Kartu Sembako saat ini masih menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, jumlah ini siap kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM pada periode bulan Juli 2021.
Untuk diketahui, dana bansos ini merupakan pengganti dari penyaluran bansos sembako pada tahun sebelumnya yang diberikan dalam wujud bahan pangan pokok/sembako.
Pemberian dalam bentuk uang ini sengaja dipilih agar penerima mendapatkan haknya secara utuh serta tidak terpotong.
Nominal yang diberikan Kemensos untuk bansos sembako ini adalah Rp 200 ribu per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.