BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening dan Golongan Ini, Cek Daftar Penerima melalui Link Berikut

4 Juli 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair ke rekenin dan golongan karyawan berikut. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk para karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, rencananya akan kembali disalurkan pada bulan Juli 2021 ini.

Bantuan ini merupakan bantuan termin 3 karena bantuan termin 1 telah disalurkan dan bantuan termin 2 masih banyak yang belum mendapatkan. Artinya, hanya karyawan yang belu mendapatkannya yang bisa menerima BLT BPJS ketenagakerjaan ini.

Hingga hari ini, 4 Juli 2021, bantuan belum ditransfer karena Kemnaker masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, bantuan senilai Rp1,2 juta akan langsung ditransfer ke rekening karyawan.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair, Ini Syarat Dapat dan Cek BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1,2 Juta

Perlu diketahui bahwa bantuan hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria yaitu karyawan berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening aktif.

Sementara karyawan dengan golongan berikut ini dipastikan tidak akan bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
  • Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp5 juta
  • Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
  • Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Selain itu, setiap karyawan yang memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam golongan tersebut di atas harus memastikan memiliki rekening yang aktif. Hal ini karena beberapa rekening di bawah ini juga dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening, Ini Penyebabnya dan Lapor dengan Cara Ini

  • Rekening pasif
  • Rekening tidak terdaftar
  • Rekening sudah dibekukan bank
  • Pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar.

Setelah memastikan memenuhi syarat, tidak termasuk dalam golongan karyawan tertentu dan tidak memiliki kendala rekening seperti yang dijelaskan sebelumnya, karyawan dapat melakukan cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

  • Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser pada HP atau Komputer
  • Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas
  • Lalu Klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.
  • Isikan data diri dengan lengkap dan klik Daftar Sekarang
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS
  • Lakukan aktivasi, kemudian kembali ke halaman awal
  • Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap
  • Tunggu hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaanpada dashboard.

Demikian informasi daftar rekening dan golongan yang tidak bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Kemnaker serta cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler