BERITA DIY – Pendaftar bisa cek pengumuman Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 via online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur. Jika dinyatakan lolos menjadi penerima, pelaku UMKM dapat melakukan pencairan dana Rp1,2 juta dengan cara yang telah tertulis di link tersebut.
Pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro dan telah memenuhi syarat pendaftaran akan dihubungi bank penyalur dana BPUM Rp1,2 juta jika dinyatakan lolos menjadi penerima Banpres Tahap 2.
Selain menunggu pengumuman penerima Banpres Tahap 2 dari bank penyalur, pelaku UMKM dapat cek via online melalui link resmi yang disediakan beberapa bank penyalur, seperti Bank BNI yang menyediakan link banpresbpum.id dan BRI melalui link eform.bri.co.id.
Kedua link tersebut dapat digunakan untuk cek pengumuman Banpres Tahap 2 via online, dengan cara lengkap berikut ini:
BRI
Pelaku UMKM dapat mempersiapkan KTP sebelum cek pengumuman Banpres Tahap2 di link eform.bri.co.id.
- Buka link eform.bri.co.id
- Pilih BPUM
- Masukkan NIK KTP pada kolom “Nomor KTP”
- Masukkan kode verifikasi, klik refresh jika kode sulit dibaca
- Klik proses inquiry untuk melanjutkan pencarian
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dapat segera melakukan pencairan dana BPUM Rp1,2 juta dengan alur berikut:
- Datang ke kantor bank BRI terdekat
- Mematuhi protokol kesehatan
- Membawa KTP
- Membawa buku rekening (jika diperlukan)
- Mengisi SPTJM yang disediakan bank penyalur
- Pihak bank BRI akan melakukan verifikasi berkas pencairan yang diserahkan pelaku UMKM
- Dana BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan setelah berkas tersebut selesai diverifikasi pihak bank BRI
BNI
Sama seperti eform.bri.co.id, cek pengumuman penerima Banpres Tahap 2 via link banpresbpum.id dapat dilakukan dengan cara memasukkan NIK KTP ke kolom yang disediakan dengan cara berikut:
- Buka banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan
- Klik CARI
Jika dinyatakan lolos, maka akan muncul data seperti NIK KTP, nama penerima, nominal yang diterima, lokasi bank penyalur, serta jenis usaha yang didaftarkan BPUM.
Pencairan dana Banpres Rp1,2 juta dapat dilakukan di bank BNI pada lokasi yang telah ditentukan dengan alur sebagai berikut:
- Mendatangi kantor bank BNI
- Memathui protokol kesehatan
- Membawa berkas KTP
- Membawa buku rekening (jika diperlukan)
- Membawa SPTJM yang telah diunduh dari link id
- Penarikan dana BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan setelah pihak bank BNI selesai melakukan verifikasi berkas tersebut, atau dalam waktu 1x24 jam
Dilansir dari laman Instagram resmi Kemenkop UKM (@kemenkopukm), hingga awal Juni 2021 atau Tahap I (pertama), dana BPUM Rp1,2 juta telah tersalurkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM. Sedangkan untuk penyaluran Banpres Tahap 2 saat ini sedang dalam persiapan.
“Hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan,” jelas pihak Kemenkop UKM pada unggahan mengenai Update Informasi Penyaluran BPUM, 9 Juni 2021 tersebut.***