BERITA DIY – Sejumlah program bantuan sosial dari pemerintah masih disalurkan di bulan Juni, termasuk Bansos PKH. Cek jadwal dan penerima Bansos PKH Juni di cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH atau Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari Kementrian Sosial kepada warga miskin untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup warga miskin.
Melalui program bantuan Bansos PKH, warga miskin atau KPM yang menjadi penerima manfaat PKH diharapkan mampu memiliki akses lebih baik ke layanan kesehatan, layanan pendidikan dan layanan kesehateraan sosial.
Baca Juga: Bansos PKH Juni Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
Dikutip dari Antara, Mentri Sosial Tri Rismaharini telah meminta seluruh jajarannya untuk fokus pada berbagai program guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Berbagai program itu diantaranya adalah program bantuan sosial seperti Bansos PKH, Bansos BST hingga Bansos Sembako yang masih disalurkan sampai saat ini.
Pandemi sangat berdampak pada keluarga miskin dan rentan, serta adanya PHK, pengurangan jam kerja dan menurunnya daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Angka kemiskinan pada September 2020 naik 0,97 persen atau sebanyak 27,55 juta dibandingkan September 2019 yang tercatat sebanyak 24,72 juta,” kata Risma dikutip dari Antara, Minggu 20 Juni 2021.
Risma mengtaakan, berdasarkan data BPS per Februari 2021 menunjukkan bahwa 19,10 juta orang atau 9,30 persen penduduk usia kerja terdampak pandemi Covid-19.
Dia juga menuturkan bahwa keberadaan program Kemensos telah memberikan dampak signifikan dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat agar tidak terpuruk lebih dalam, sehingga negara harus hadir mengatasi permasalahan tersebut.
Program itu antara lain melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) telah mampu meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“BPNT dan Bansos PKH merupakan bagian strategis dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar mampu mereduksi dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos PKH hingga Rp2 Juta, Cek Status Penerima di Link Ini Juni 2021 Cair
Pada bulan Juni 2021 ini, Kementrian Sosial masih menyalurkan Bansos PKH Tahap 2 yang sudah dimulai sejak bulan April.
Bagi warga miskin yang ingin mengetahui apakah namanya tercatat atau tidak sebagai penerima Bansos PKH Juni, bisa memantau melalui link cekbnsos.kemensos.go.id.
Tidak hanya keterangan penerima Bansos PKH, melalui link cekbansos.kemensos.go.id, jadwal dan waktu penyaluran bantuan juga bisa diketahui oleh KPM.
Cara Cek Penrima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Informasi lengkap mengenai identitas dan data penerima Bansos PKH akan muncul di kolom keterangan. Selain itu akan muncul juga keterangan mengenain waktu dan jadwal penyaluran bantuan sosial.
Perlu diketahui juga bahwa Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat. Sehingga bantuan hanya bisa diterima oleh KPM atau warga miskin yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima Bansos PKH beserta besaran bantuan yang berhak diterima,
- Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.***