Biaya Operasional BPJS Kesehatan Turun, Menkeu: Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

21 Januari 2021, 16:33 WIB
kemenkeu menurunkan biaya operasional BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

BERITA DIY - Adanay program  BPJS Kesehatan sejak bebebrapa tahun lalu secara umum telah membantu banyak masyarakat Indonesia mendapatkan akses kesehatan, baik bagi yang mampu maupun yang kurang mampu.

Namun, meskipun dianggap sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, BPJS Kesehatan juga tak luput dari berbagai persoalan.

Beberapa waktu lalu sempat mengalami defisit. Lain waktu BPJS menaikkan biaya iuran yang sempat menuai protes masyarakat, dan persoalan lain.

Baca Juga: Mama Sarah Bocorkan Elsa Bunuh Roy? Al Tidak Percaya Andin di IKATAN CINTA Malam Ini

Isu yang paling menarik saat ini ialah isu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana operasional BJPS Kesehatan di tahun 2021 ini.

Sebagai informasi, pada tahun 2021, kemenkeu telah menyediakan dana operasional senilai Rp4,09 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Angka tersebut turun 2,85 persen atau Rp4,21 triliun dari tahun 2020.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Raffi Ahmad Cs: Pesta Tak Niat Diadakan

Dilansir Berita DIY dari Pikiran Rakyat dari akun resmi Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI), nantinya dana tersebut diambil dari dana jaminan sosial kesehatan dalam setiap bulan dengan persentase tertentu sesuai iuran program jaminan kesehatan sebesar 2,96 persen.

Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 mengenai Dana Operasional BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal 2021.

Adapun, BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Kemenkeu dalam rangka melakukan monitoring di mana, hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional di tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Andin Menangis Al Masih Tidak Mau Percaya, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 21 Januari 2021

Meski demikian, beleid yang telah ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 tersebut, mengisyaratkan bahwa jika nominal dana tidak cukup untuk membiayai operasional maka pihak BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran Rakyat Bursa Efek Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler