BERITA DIY - Sebanyak lebih dari 294 ribu karyawan belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, termasuk rekening yang bermasalah. Namun ada solusi agar bantuan subsidi upah (BSU) ini bisa segera ditransfer ke rekening karyawan.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak juga bisa melakukan cek online daftar penerima di link kemnaker.go.id.
Baca Juga: Seberapa Ampuh Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Lengan Jokowi? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Tanggapan Dokter Tirta tentang Profesor yang Gemetar Suntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru menyalurkan sebanyak Rp29.769.350.400.000 dana untuk dibagikan bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Anggaran yang sudah cair itu baru 98,81 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 12,4 juta karyawan.
Berikut rincian karyawan yang belum dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Termin 1: 138.459 karyawan
- Termin 2: 155.701 karyawan
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19: Simak Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Suntik Vaksin di Indonesia
Berikut beberapa penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta belum cair ke rekening karyawan:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening karyawan sudah tutup
- Rekening karyawan pasif
- Rekening karyawan tidak valid
- Rekening karyawan telah dibekukan
- Nama di NIK dan di rekening berbeda
- Rekening yang didaftarkan untuk BSU menggunakan rekening Giro
Baca Juga: Bocoran Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta, 13 Januari 2021: Posisi Tidak Aman, Al Ancam Nino
Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Baca Juga: Vaksin Covid-19: Nakes dan 20 Tokoh Masyarakat di Jakarta akan Terima Vaksin Tahap Pertama
Karyawan yang belum mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar dana Rp2,4 juta bisa segera ditransfer ke rekening.***