Waduh! 294 Ribu Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS, Ternyata Ini Penyebabnya

13 Januari 2021, 16:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah tegaskan sebanyak 294 ribu karyawan belum dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 juta. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

BERITA DIY - Sebanyak lebih dari 294 ribu karyawan belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.

Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, termasuk rekening yang bermasalah. Namun ada solusi agar bantuan subsidi upah (BSU) ini bisa segera ditransfer ke rekening karyawan.

Karyawan yang ingin mengetahui apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak juga bisa melakukan cek online daftar penerima di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Seberapa Ampuh Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Lengan Jokowi? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Tanggapan Dokter Tirta tentang Profesor yang Gemetar Suntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru menyalurkan sebanyak Rp29.769.350.400.000 dana untuk dibagikan bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Anggaran yang sudah cair itu baru 98,81 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 12,4 juta karyawan.

Berikut rincian karyawan yang belum dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  • Termin 1: 138.459 karyawan
  • Termin 2: 155.701 karyawan  

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19: Simak Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Suntik Vaksin di Indonesia

Berikut beberapa penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta belum cair ke rekening karyawan:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening karyawan sudah tutup
  • Rekening karyawan pasif
  • Rekening karyawan tidak valid
  • Rekening karyawan telah dibekukan
  • Nama di NIK dan di rekening berbeda
  • Rekening yang didaftarkan untuk BSU menggunakan rekening Giro

Baca Juga: Bocoran Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta, 13 Januari 2021: Posisi Tidak Aman, Al Ancam Nino

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Vaksin Covid-19: Nakes dan 20 Tokoh Masyarakat di Jakarta akan Terima Vaksin Tahap Pertama

Karyawan yang belum mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar dana Rp2,4 juta bisa segera ditransfer ke rekening.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler