BERITA DIY - Indonesia kini sudah memiliki 18 juta dosis vaksin, dengan rincian 3 juta dosis siap suntik dan 15 juta dosis bahan baku vaksin produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero).
Hari ini, suntikan pertama vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada Presiden Joko Widowo (Jokowi) di Istana Merdeka, Rabu, 13 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
Lantas, kapankah penyuntikan vaksin Covid-19 bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia?
Baca Juga: Profil Ribka Tjiptaning, Anggota DPR yang Tolak Vaksin Covid-19: Pernah Kerja di Perusahaan Puan
Baca Juga: Bocoran Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta, 13 Januari 2021: Posisi Tidak Aman, Al Ancam Nino
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) telah mengatur skema pemberian vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Ada 4 tahapan dalam melakukan vaksinasi yang dijalankan di Indonesia merujuk pada Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Tahapan pelaksanaan vaksinasi adalah:
1. Pendataan sasaran
2. Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19
3. Registrasi dan verifikasi sasaran
5. Penghitungan kebutuhan serta penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya.
Baca Juga: Pemilik GrabToko Ditangkap, Diduga Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah
Selain tahapan di atas, Kemenkes juga telah mengatur jadwal tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan. Rencananya tahapan pemberian vaksinasi Covid-19 berlangsung selama 15 bulan berjalan, terhitung Januari 2021 hingga Maret 2022.
Ada beberapa pertimbangan kenapa vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan alasannya berupa ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Jadwal pelaksanaan 4 tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia:
Tahap 1 (Waktu Pelaksanaan Januari - April 2021)
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: 3 Shio yang Diramal Hoki di IMLEK 2021: Dapat Jodoh hingga Tawaran Bisnis Menggiurkan
Tahap 2 (Waktu Pelaksanaan Januari - April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap dua adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 (Waktu Pelaksanaan April 2021 - Maret 2022)
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Baca Juga: WhatsApp Buka Suara soal Isu Data Percakapan Bakal Dibocorkan, Ini Aturan Kebijakan Privasi Barunya
Tahap 4 (Waktu Pelaksanaan April 2021 - Maret 2022)
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Sebelumnya perlu diketahui, keberadaan vaksin Sinovac di Indonesia telah mendapat surat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 11 Januari 2021. MUI juga telah mengeluarkan fatwanya Nomor 02 Tahun 2021 bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 13 Januari 2021: Begini Cara Klaim agar Dapat Hadiah dari Fre Fire
Sehingga dari surat edar tersebut vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac bisa diberikan kepada mereka yang telah direncanakan sebagai kelompok penerima pertama.
Senada dengan SK Dirjen Juknis Vaksinasi Covid-19, Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19 pernah menyampikan pemberian vaksin perdana diprioritaskan pada tiga kelompok besar:
Kelompok pertama: pejabat publik pusat dan daerah.