Vaksinasi Covid-19: Simak Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Suntik Vaksin di Indonesia

- 13 Januari 2021, 14:47 WIB
Tahapan dan jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Tahapan dan jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia /Pexels/Retha Ferguson

BERITA DIY - Indonesia kini sudah memiliki 18 juta dosis vaksin, dengan rincian 3 juta dosis siap suntik dan 15 juta dosis bahan baku vaksin produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero).

Hari ini, suntikan pertama vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada Presiden Joko Widowo (Jokowi) di Istana Merdeka, Rabu, 13 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.

Lantas, kapankah penyuntikan vaksin Covid-19 bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia?

Baca Juga: Profil Ribka Tjiptaning, Anggota DPR yang Tolak Vaksin Covid-19: Pernah Kerja di Perusahaan Puan

Baca Juga: Bocoran Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta, 13 Januari 2021: Posisi Tidak Aman, Al Ancam Nino

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) telah mengatur skema pemberian vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Ada 4 tahapan dalam melakukan vaksinasi yang dijalankan di Indonesia merujuk pada Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Tahapan pelaksanaan vaksinasi adalah:

1. Pendataan sasaran
2. Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19
3. Registrasi dan verifikasi sasaran
5. Penghitungan kebutuhan serta penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya.

Baca Juga: Pemilik GrabToko Ditangkap, Diduga Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah

Selain tahapan di atas, Kemenkes juga telah mengatur jadwal tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan. Rencananya tahapan pemberian vaksinasi Covid-19 berlangsung selama 15 bulan berjalan, terhitung Januari 2021 hingga Maret 2022.

Ada beberapa pertimbangan kenapa vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan alasannya berupa ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Jadwal pelaksanaan 4 tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia:

Tahap 1 (Waktu Pelaksanaan Januari - April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga  kesehatan,  tenaga  penunjang  serta  mahasiswa  yang  sedang menjalani pendidikan profesi  kedokteran  yang  bekerja  pada  Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: 3 Shio yang Diramal Hoki di IMLEK 2021: Dapat Jodoh hingga Tawaran Bisnis Menggiurkan

Tahap 2 (Waktu Pelaksanaan Januari - April 2021)

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap dua adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  aparat  hukum, dan  petugas  pelayanan  publik  lainnya  yang  meliputi petugas  di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal,   perbankan,   perusahaan listrik  negara,  dan  perusahaan  daerah  air  minum,  serta  petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 (Waktu Pelaksanaan April 2021 - Maret 2022)

Sasaran  vaksinasi  COVID-19  tahap  3  adalah  masyarakat  rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga: WhatsApp Buka Suara soal Isu Data Percakapan Bakal Dibocorkan, Ini Aturan Kebijakan Privasi Barunya

Tahap 4 (Waktu Pelaksanaan April 2021 - Maret 2022)

Sasaran    vaksinasi    tahap    4    adalah masyarakat dan    pelaku perekonomian lainnya   dengan   pendekatan   kluster   sesuai   dengan ketersediaan vaksin.

Sebelumnya perlu diketahui, keberadaan vaksin Sinovac di Indonesia telah mendapat surat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin, 11 Januari 2021. MUI juga telah mengeluarkan fatwanya Nomor 02 Tahun 2021 bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 13 Januari 2021: Begini Cara Klaim agar Dapat Hadiah dari Fre Fire

Sehingga dari surat edar tersebut vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac bisa diberikan kepada mereka yang telah direncanakan sebagai kelompok penerima pertama.

Senada dengan SK Dirjen Juknis Vaksinasi Covid-19, Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19 pernah menyampikan pemberian vaksin perdana diprioritaskan pada tiga kelompok besar:

Kelompok pertama: pejabat publik pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x