BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan sosial tunai atau bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2 juta per tahun untuk pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat).
Bantuan ini akan cair dalam empat tahap di tahun ini, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Selain pelajar SMA, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga memberikan bantuan kepada pelajar sekolah jenjang lebih rendah, dengan besaran bansos yang berbeda.
Baca Juga: Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal Kerja BMK Rp2,4 Juta dari Presiden Jokowi, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Jangan Lupa! Cek Segera Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui Link Berikut
Berikut besarnya bansos PKH yang akan diterima pelajar sekolah:
- Pelajar SD/MI/Sederajat Rp900 ribu per tahun
- Pendidikan anak SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan
- Pendidikan anak SMA/MA/Sederajat Rp2 juta per tahun
Selain pelajar, Kemensos juga menyalurkan bantuan kepada ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, hingga orang tua lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke 12 Juta Karyawan, Ini Cara Lapor Jika Belum Dapat Rp2,4 Juta
Berikut besaran dana yang akan didapatkan masing-masing penerima bansos PKH tahun 2021 ini:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
- anak usia dini: Rp3 juta per tahun
- penyandang disabilitas beratRp2,4 juta per tahun
- Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun
Bansos PKH ini diberikan kepada 10 juta keluarga penerim manfaat (KPM) dengan anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp28,709 triliun dari total Rp110 triliun anggaran yang disiapkan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: Tidak Perlu KIS, Begini Cara Dapat Bansos RP 300 Ribu per Bulan: Daftar Penerima BST di Link Ini
Baca Juga: Mau Dapat Bansos Rp200 Ribu per Bulan? Siapkan KTP Cek BPNT di Aplikasi Ini Bisa Online dari HP
Bansos PKH ini disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara), yakni BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.
"Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memenfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga," ujar Presiden Joko Wi dodo saat peluncuran bantuan serentak di Istana Negara 4 Januari 2021 lalu.***