Hore! BPUM Kembali Disalurkan Tahun 2021, Cek Syarat Penerima di Sini

5 Januari 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM yang menjalankan usahanya /Dok.BRI

BERITA DIY – Kementerian Koperasi dan UKM RI menetapkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 31 Januari 2021.

“Kami menyediakan system yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin seperti dikutip ANTARA.

Penyaluran BPUM melalui bank BUMN sudah mencapai Rp18,7 Triliun kepada 7,8 juta penerima sejak diluncurkan pada Agustsu 2020 oleh Pemerintah.

Baca Juga: Rekomendasi Makanan dan Jajanan Awal Tahun dari Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Gratis Token Listrik PLN Januari 2021! Simak Cara Dapatnya via www.pln.co.id, Aplikasi, dan WA

Penyaluran bantuan akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah sebagai penerima BPUM ini.

Sebelum mendatangi kantor BRI, dan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM masyarakat di himbau untuk terlebih dahulu mengakses laman tersebut.

Baca Juga: Bansos BLT PKH Cair! Begini Cara Dapat dan Cek Online Daftar Penerima Bantuan di Sini

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA 5 Januari 2021: Al Datangi Erlangga dan Nino Tak akan Ceraikan Elsa?

Selepas mengetahui apakah sebagai penerima BPUM, masyarakat dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Nominal bantuan yang akan diberikan mencapai Rp2,4 Juta kepada setiap pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha mikro, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Hubungan Andin dan Elsa Buat Emak-Emak Miris! Ini Penyebabnya

Pencairan bantuan sendiri dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Syarat yang dibutuhkan untuk dibawa ketika menerima bantuan yakni dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.***

 

 

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler