Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Januari 2021

2 Januari 2021, 12:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY - Pengecekan nama-nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta bisa dilihat di laman resmi Kemnaker.

Bulan Januari 2021 ini, pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Ketenagakerjaan kepada para pekerja.

Tak hanya bisa dicek melalui laman resmi Kemnaker, para pekerja yang berhak mendapatkan subsidi ini juga akan mendapatkan SMS berupa informasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan BLT Subsidi tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Cair ke Rekening Karyawan Januari 2021, Cek Penerima di Link Ini

Akan tetapi, untuk mengantisipasi tidak mendapatkan SMS yang dimaksud, para pekerja sebaiknya melakukan pengecekan di laman Kemnaker. Pasalnya, karena sampai hari ini belum semua pekerja menerima SMS konfirmasi tersebut.

Berkenaan dengan dana bantuan subsidi yang telah dicairkan, pada termin kedua, menurut sebuah laporan,  BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya tersalurkan. Jika ditinjau dari jumlah penerimanya, saat ini baru 89 persen dari total tenaga kerja yang behak atau sekitar 11,04 juta orang.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa sampai 14 Desember 2020, penyaluran dana subsidi tersebut belum mencapai angka 100 persen.

Pencairan yang belum mencapai angka 100 persen tersebut, menurut Menaker Ida Fauziyah, disebabkan oleh adanya sejumlah data rekening calon penerima yang bermasalah sehingga membuat penyaluran BLT terhambat.

Keterhambatan tersebut karena adanya pencocokan data terlebih dahulu dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaan. Pencocokan data-data itu sendiri dilakukan sampai akhir tahun 2020.

Menaker Ida Fauziyah, pada 29 Desember 2020, mengatakan bahwa akan memberikan tenggat waktu pencairan BLT hingga akhir Januari 2021. Hal ini dadasari oleh hasil koordinasi antara pihak Menaker dengan Kemenkeu.

Baca Juga: Diperpanjang pada Tahun 2021, Simak Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan nama Anda di laman Menaker sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa Anda merupakan (menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020) :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020

3. Memiliki e-KTP dengan NIK telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

4. Memiliki rekenenig aktif

5. Upah di bawah Rp5 juta

Jika Anda memenuhi kualifikasi di atas, berikut cara pengecekannya:

1. Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://kemnaker.go.id/

2. Klik Daftar di bagian pojok kanan atas

3. Kemudian, klik Daftar Sekarang yang tertera di layar

4. Masukkan data diri sesuai yang diminta

5. Kemudian, klik Daftar Sekarang

6. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode OT ke nomor HP yang telah didaftarkan

7. Silakan lakukan aktivasi akun dan masuk kembali ke akun yang telah didaftarkan dengan cara klik 'Masuk/Log in' di bagian pojok kanan atas

8. Lanjutan pengisian data secara lengkap sesuai yang diminta

9. Jika sudah lengkap, sistem akan memberitahukan melalui dasboard, apakah Anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan atau tidak

10. Jika nama Anda telah terdaftar, tetapi belum menerima bantuan, silakan untuk mengirimkan aduan dengan mengeklik Kirim Aduan. ***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler