BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair ke 11 Juta Karyawan, Ini Cara Lapor agar Ditransfer

5 Desember 2020, 13:53 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair ke 1 juta karyawan, begini cara lapor agar ditransfer. /Unsplash.com/bady abbas/

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah mulai cair ke 11 juta karyawan. Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan Rp1,2 juta ini bisa lapor ke kanal aduan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karena jika jumlah penerima bantuan termin 2 ini sama dengan penerima di termin1 sebesar 12,4 juta pekerja, maka masih ada sekitar 1 juta lebih karyawan yang belum ditransfer.

Sementara itu, karyawan yang dapat bantuan ini juga bisa cek daftar penerima dan lapor jika belum ditransfer ke kanal aduan resmi di kemnaker.go.id.

Karyawan yang belum ditransfer juga diminta bersabar karena pencairan oleh bank penyalur dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM BRI, NIK Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum BLT Banpres UMKM Cair

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ada sekitar 151 ribu karyawan yang gagal ditransfer pada pencairan di termin 1 hingga 20 November 2020.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Penyebabnya adalah rekening bank yang digunakan karyawan bermasalah, sepertiekening tidak sesuai NIK; rekening yang tidak terdaftar di kliring; duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Selain itu, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ida menambahkan, ada pekerja yang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta. Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Bantuan Guru Honorer BSU PTK Non PNS Cair Rp1,8 Juta Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini ke Bank

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida.

Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini bisa lapor melalui kanal aduan resmi dengan cara berikut:

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Penyebab Nomor eKTP Tidak Tercatat di eform.bri.co.id/bpum dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM BPUM

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Ini Tanda Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI Rp 2,4 Juta

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***
Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler