4. Menggunakan Handphone saat berkendara.
5. Berboncengan lebih dari 1 orang.
6. Pengaruh alkohol saat berkendara.
7. Melebihi batas kecepatan.
Melansir dari Instagram @satlantas_sleman, tujuan dari operasi Patuh Progo ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, pada tahun 2022 terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di DIY dibanding tahun 2021.
Pada 2021, angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 5.374 kejadian. sedangkan pada 2022, jumlahnya naik menjadi 7.872 laka lantas.
Baca Juga: Imbas Banyaknya Pelanggar Lalu Lintas, DPR Dukung Polri Terapkan Tilang Manual Kembali