Bantuan mencapai Rp 2,4 juta tentu sangat membantu di masa terpuruknya ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Pada penyaluran BPUM 2022, nominal yang awalnya Rp 2,4 juta turun menjadi Rp 1,2 juta untuk 12 juta penerima.
Namun BPUM 2023 sudah tidak bisa didapat pemilik UMKM karena memang bantuan ini sudah tidak disalurkan oleh pemerintah karena pemerintah menilai UMKM sudah bisa bertahan usai pandemi Covid-19.
"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi" kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 26 Desember 2022 lalu dikutip dari ANTARA.
Tapi tenang, pemilik UMKM masih bisa dapat bantuan dari bantuan sosial lain yang dibuka oleh pemerintah dengan syarat keluarga pemilik UMKM termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bahkan BLT Rp 3 juta bisa didapat oleh pemilik UMKM jika terdapat anggota keluarga yang termasuk kategori ibu hamil atau anak usia dini 0 s.d. 6 Tahun.