Rincian Upah Minimum Kabupaten-Kota di DIY dan Jawa Tengah

- 20 Juni 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi - Simak rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di DIY dan Jawa Tengah termasuk Upah Minimum Provinsi.
Ilustrasi - Simak rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di DIY dan Jawa Tengah termasuk Upah Minimum Provinsi. /Pexel/Ahsanjaya

BERITA DIY - Rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY dan Jawa Tengah selengkapnya.

Sebagian Pemerintah Provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2022.

Upah minimum sendiri merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah dan biasanya digunakan sebagai standar gaji yang diberikan oleh pelaku industri ke para pekerja.

Adapun para pelaku industri atau pemberi kerja tidak boleh dan dilarang memberikan upah/gaji di bawah jumlah upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Daftar UMK DKI Jakarta dan Jawa Barat Tahun 2022

Upah minimum terdiri dari:

1 Upah Minimum Provinsi (UMP) 

2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonom daerah atau inflasi daerah bersangkutan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x