Rincian Upah Minimum Kabupaten-Kota di DIY dan Jawa Tengah

- 20 Juni 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi - Simak rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di DIY dan Jawa Tengah termasuk Upah Minimum Provinsi.
Ilustrasi - Simak rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di DIY dan Jawa Tengah termasuk Upah Minimum Provinsi. /Pexel/Ahsanjaya

UMP Provinsi Jawa Tengah pada 2022 adalah Rp 1.812.935.

Adapun daftar UMK di Jawa Tengah pada 2022 yakni:

Kota Magelang Rp 1.935.913,27

Kota Surakarta Rp 2.035.720,17

Kota Salatiga Rp 2.128.523,19

Kota Semarang Rp 2.835.021,29

Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77

Kota Tegal Rp 2.005.930,52

Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50

Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah