Rincian Upah Minimum Kabupaten-Kota di DIY dan Jawa Tengah

- 20 Juni 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi - Simak rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di DIY dan Jawa Tengah termasuk Upah Minimum Provinsi.
Ilustrasi - Simak rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di DIY dan Jawa Tengah termasuk Upah Minimum Provinsi. /Pexel/Ahsanjaya

Daftar UMK di DIY

Dilansir dari Instagram @kemnaker, berikut daftar upah minimum di DIY:

Provinsi DIY memiliki UMP Rp Rp 1.840.915,53.

Adapun UMK di tiap kota/kabupatennya yaitu:

1. Yogyakarta: Rp 2.153.970,00.

2. Sleman: Rp 2.0001.000,00

3. Bantul: Rp 1.916.848,00

4. Kulon Progo: 1.904.275,00

5. Gunung Kidul: Rp 1.900.000,00

Daftar UMK Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah