PPKM Diperpanjang Setelah Lebaran Sampai Kapan, Aturan Terbaru Pembatasan hingga DIY Masuk Level Berapa?

- 10 Mei 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi - PPKM diperpanjang lagi setelah lebaran sampai kapan, aturan terbaru pembatasan hingga DIY masuk level berapa?
Ilustrasi - PPKM diperpanjang lagi setelah lebaran sampai kapan, aturan terbaru pembatasan hingga DIY masuk level berapa? /Pexels.com/Thirdman

BERITA DIY - Berikut informasi PPKM diperpanjang lagi setelah lebaran sampai kapan, aturan terbaru pembatasan hingga DIY masuk level berapa?

Setelah selesai pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diterapkan pemerintah pada 9 Mei 2022, pemerintah kembali perpanjang aturan.

Terbaru PPKM diperpanjang meski tidak ada lonjakan eksponensial kasus Covid-19 sampai beberapa minggu terakhir.

Baca Juga: Jadwal PPKM Luar Jawa-Bali Terbaru Level 1-3 Resmi Diperpanjang hingga Dua Pekan

Namun bagaimana untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta apakah masuk PPKM level 1 atau bahkan masih berapa di level sebelumnya.

Dilansir dari surat edaran Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Jawa - Bali.

Pemerintah memberlakukan PPKM yang diperpanjang kali ini mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 mei 2022.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini Seluruh Indonesia? Kebijakan Jawa-Bali dan Situasi Terkini Sebaran Covid-19

Sedangkan untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri pada periode ini masuk kriteria PPKM level 2.

Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia namun ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal lewat pesan elektronik, dikutip dari ANTARA pada 10 Mei 2022.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Kota Cirebon, Tegal, Magelang, dan Madiun

Beberapa perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM periode 10 Mei - 23 Mei 2022 ini, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3.

Terdapat perubahan jam operasional untuk tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Safrizal juga menjelaskan perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, ada sejumlah daerah di level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 28 Februari 2022 di Jawa dan Bali, Ada 4 Kota Naik Jadi PPKM Level 4, Mana Saja?

Selain itu jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Berikut aturan PPKM level 2, dikutip dari Surat Edaran Mendagri terbaru:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.

3. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3, Lengkap dengan Jadwal dan Aturan Terbaru

4. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, 41 Wilayah Ini Jadi Level 3: Berikut Aturan Terbaru Inmendagri

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.

8. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai pikul 02.00 WIB.

Untuk Lebih lengkapnya Anda bisa download surat edaran dari pemerintah di LINK KLIK Di SINI.

Demikian informasi PPKM diperpanjang lagi setelah lebaran sampai kapan, aturan terbaru pembatasan hingga DIY masuk level berapa.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah