Daftar PKH Online Bukan Lewat Link Kemensos, Login ke Aplikasi Ini untuk Dapat BLT hingga Rp3 Juta

- 22 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - cara daftar PKH online supaya masuk daftar nama penerima PKH 2022 dan dapat BLT hingga Rp3 juta per tahun dari Kemensos.
Ilustrasi - cara daftar PKH online supaya masuk daftar nama penerima PKH 2022 dan dapat BLT hingga Rp3 juta per tahun dari Kemensos. / Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Berikut informasi cara daftar PKH online 2022 agar masuk daftar nama penerima PKH dan bisa dapat BLT hingga Rp3 juta per tahun.

Seperti diketahui, daftar PKH online bukan melalui link Kemensos cekbansos.kemensos.go.id. Untuk mendaftar PKH secara online, simak ulasannya melalui artikel ini.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial berupa pemberina uang tunai (BLT) kepada warga miskin yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Anak Usia Dini Dapat Bansos PKH Tahap 2 hingga Rp750 Ribu, Jadwal Cair dan Cek Daftar Penerima Bantuan Online

BLT PKH bisa cair apabila warga miskin masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Untuk mengetahuinya bisa cek daftar nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi warga miskin yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar nama penerima PKH, bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta per tahun.

Secara rinci, berikut kriteria dan syarat penerima PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos:

Baca Juga: Input Nama dan Alamat di Link Ini Dapat Bansos PKH Tahap 2 2022 yang Sedang cair, Berikut Daftar Penerima BLT

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.

2. Anak balita menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal terdapat satu orang berusia di atas 70 tahun dalam keluarga.

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal terdapat satu orang penyandang disabilitas berat dalam keluarga.

Baca Juga: Login Pakai Nama dan Alamat Lengkap serta 8 Kode Unik di cekbansos.kemensos.go.id Bisa Lihat Penerima PKH 2022

Bagi warga miksin yang memenuhi syarat di atas, bisa mendaftar PKH online melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut tahapan cara daftar PKH online 2022:

- Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store

- Buat akun baru untuk memiliki user id dan password

- Lengkapi data diri dengan benar sesuai dengan KTP atau KK

- Login ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang diverifikasi

- Klik menu Daftar Usulan

- Pilih jenis bantuan

- Isikan data diri secara lengkap disertai foto diri dan foto rumah

Baca Juga: Kriteria Pemilik KTP yang Dapat Bansos PKH April 2022, Cek Daftar Nama Penerima BLT hingga Rp 3 Juta di Sini

Setelah mendaftar PKH online, warga miskin bisa mengecek apakah namanya sudah masuk daftar nama penerima bantuan atau belum dengan cara berikut:

- Buka browser HP dan login ke link cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan alamat lengkap mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama lengkap sesuai yang ada di data kependudukan.

- Tulis ulang kode verifikasi.

- Klik refresh jika kode verifikasi tidak terbaca dengan jelas.

- Klik cari data dan akan muncul informasi daftar nama penerima PKH.

Baca Juga: Bantuan Dana untuk Pelajar Cair Lagi pada April 2022, Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 dan Golongan Penerima

Sebagai informasi tambahan, di tahun 2022 PKH telah disalurkan sejak bulan Januari pada tahap 1.

Adapun di bulan April sampai Juni akan dilakukan penyaluran PKH tahap 2. Sementara penyaluran PKH tahap 3 dimulai bulan Juli dan tahap 4 dimulai bulan Oktober.

Demikian informasi cara daftar PKH online 2022 agar masuk daftar nama penerima PKH dan bisa dapat BLT hingga Rp3 juta per tahun.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x