Kriteria Pemilik KTP yang Dapat Bansos PKH April 2022, Cek Daftar Nama Penerima BLT hingga Rp 3 Juta di Sini

- 21 April 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi - Kriteria pemilik KTP yang dapat bansos PKH April 2022, cek daftar nama penerima bantuan langsung tunai atau BLT hingga nominal Rp 3 juta di link resmi Kemensos.
Ilustrasi - Kriteria pemilik KTP yang dapat bansos PKH April 2022, cek daftar nama penerima bantuan langsung tunai atau BLT hingga nominal Rp 3 juta di link resmi Kemensos. /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut kriteria pemilik KTP yang dapat bansos PKH April 2022, cek daftar nama penerima bantuan langsung tunai atau BLT hingga nominal Rp 3 juta di link resmi Kemensos. 

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH 2022 adalah bantuan diberikan oleh pemerintah yang memiliki golongan khusus.

Selain itu jumlah nominal bantuan bansos PKH 2022 juga termasuk yang terbesar dibandingkan bantuan sosial lainnya, seperti BPNT dan BLT minyak goreng.

Baca Juga: Ketahui Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Tahap 2, Ada BLT Anak Usia Dini hingga Ibu Hamil Dapat Bantuan

Pasalnya penerima bansos PKH 2022 bisa dapatkan maksimal Rp 10,8 juta jika dalam satu Keluarga Penerima Manfaat memenuhi kriteria.

Terdapat tujuh golongan penerima bansos PKH 2022, dari ketujuh golongan di bawah ini, satu KPM bisa dapat maksimal 4 golongan yang berbeda.

Berikut golongan penerima bansos PKH 2022:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: 4 Golongan Ini Masuk Blacklist Penerima PKH April 2022, Bantuan Rp3 Juta Hanya Cair ke Pemilik KTP Berciri Ini

Jika KPM yang terdapat empat golongan di bawah ini, maka bisa dapatkan Rp 10,8 juta dari bansos PKH.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x