Peningkatan yang dialami atau pertumbuhan ekonomi yang dialami di DIY tersebut kemudian membuat nilai upah minimum atau UMP yang ditetapkan untuk tahun 2022 sendiri mengalami peningkatan yaitu Rp1.840.951,4.
Baca Juga: Daftar UMP 2022: Cek di Sini Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
Berdasarkan pada UMP yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diketahui bahwa terdapat rincian untuk menetapkan UMK yang ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten atau Kota di DIY tahun 2022.
Berikut merupakan rincian UMK Kota dan Kabupaten di DIY tahun 2022:
1. Kota Yogyakarta: Rp2.153. 970 atau naik sebesar Rp84.440 dari tahun sebelumnya.
2. Kabupaten Sleman: Rp2.000.100 atau naik sebesar Rp97.500 dari tahun sebelumnya.
3. Kabupaten Bantul: Rp1.916.848 atau naik sebesar Rp99.275 dari tahun lalu.
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp1.904.275 atau naik sebesar Rp99.275 dari tahun lalu
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp1.900.000 atau naik sebesar Rp130.000 dari tahun lalu.
Baca Juga: 6 Bansos dan BLT Ini Masih Cair Selama November 2021: BLT Subsidi Upah, PKH, hingga Diskon Listrik