Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam

- 4 Mei 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi mudik lebaran yang dilarang pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Ilustrasi mudik lebaran yang dilarang pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Pemudik yang lolos dari penyekatan selanjutnya akan diserahkan untuk ditangani Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, dan kelurahan untuk melakukan isolasi dan tes Swab PCR mandiri agar mengantisipasi penyebaran covid-19.

Larangan mudik diharapkan agar dilaksanakan oleh masyarakat secara tertib untuk kepentingan bersama dan segera terlepas dari belenggu pandemi.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x