SBY Daftarkan Merek Demokrat, Marzuki Alie: bagi yang Dungu Silahkan Saja

- 13 April 2021, 14:50 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. //ANTARA/Widodo S. Jusuf//

BERITA DIY - Mantan Politisi Partai Demokrat yang kini tergabung di kubu Moeldoko, Marzuki Alie mengatakan soa isu pendaftaran merek Partai Demokrat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut mantan Ketua DPR ini, merek Partai Demokrat (PD) sudah didaftarkan sejak tahun 2007 saat Marzuki Alie masih menjadi Sekretaris Jenderal PD.

Pemilik merek Partai Demokrat berdasarkan hal di atas, menurutnya, adalah Badan Hukum Partai Demokrat.

Ia juga menyangkan properti Partai Demokrat yang didaftarkan sebagai milik pribadi oleh SBY. Marzuki Alie mengatakan, jika hal ini benar terjadi maka PD bisa menjadi sebuah korporasi atau perusahaan, bukan partai politik.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Tentang Dibukanya Hannover Messe 2021

Baca Juga: Akses Eform BRI eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 12 Juta Penerima

"Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD." tulis Marzuki Alie di akun twitter pribadinya, @marzukialie_MA 12 April 2021 kemarin.

"Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja," tambahnya.

 Sebagai informasi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY diketahui mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Tegang! Pak Surya Jebak Bu Sarah Ngaku Elsa Bunuh Roy, Siasat Al Andin Manjur? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Jadwal Sepak Bola Malam Ini: Perempat Final Liga Champions Leg-2 PSG vs Bayern Munchen, Chelsea, FC Porto

Dikutip dari ANTARA, pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).

Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah Subuh, Dhuhur, Ashar, dan Isya beserta Keutamaan: Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Akses Eform BRI eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 12 Juta Penerima

Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan. Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak.

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @marzukialie_MA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x