BERITA DIY - Mantan Politisi Partai Demokrat yang kini tergabung di kubu Moeldoko, Marzuki Alie mengatakan soa isu pendaftaran merek Partai Demokrat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut mantan Ketua DPR ini, merek Partai Demokrat (PD) sudah didaftarkan sejak tahun 2007 saat Marzuki Alie masih menjadi Sekretaris Jenderal PD.
Pemilik merek Partai Demokrat berdasarkan hal di atas, menurutnya, adalah Badan Hukum Partai Demokrat.
Ia juga menyangkan properti Partai Demokrat yang didaftarkan sebagai milik pribadi oleh SBY. Marzuki Alie mengatakan, jika hal ini benar terjadi maka PD bisa menjadi sebuah korporasi atau perusahaan, bukan partai politik.
Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Tentang Dibukanya Hannover Messe 2021
Baca Juga: Akses Eform BRI eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 12 Juta Penerima
"Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD." tulis Marzuki Alie di akun twitter pribadinya, @marzukialie_MA 12 April 2021 kemarin.
"Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja," tambahnya.
Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD. Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) April 12, 2021
Sebagai informasi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY diketahui mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dikutip dari ANTARA, pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).
Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan.
Baca Juga: Akses Eform BRI eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 12 Juta Penerima
Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan. Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Dr. Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak.