1,6 Juta Guru Jadi Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru? Ini Ketentuan TPG 2023

5 Januari 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi - 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru? Simak ketentuan TPG 2023 di sini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Sebanyak 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru? Simak jawaban dan ketentuan TPG 2023 berikut ini.

Sejak dirilisnya draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022, banyak guru yang mempertanyakan nasib tunjangan profesi guru atau TPG. Sebab, Kemendikbud Ristek sempat menyebut akan meniadakan syarat sertifikasi.

Pernyataan itu diungkapkan menjawab tak adanya klausul tunjangan profesi guru pada draf RUU Sisdiknas. Hal ini tentu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kemendikbud beralasan bahwa tidak ada TPG di RUU Sisdiknas justru akan mempermudah guru mendapatkan tunjangan. Sebab, tak perlu lagi syarat PPG maupun sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023 Bukan TPG, Begini Syaratnya

Diketahui bahwa saat ini guru harus antre panjang untuk bisa mengikuti PPG. Belum lagi untuk ditetapkan menjadi guru sertifikasi.

Sebagai solusi, klaim Kemendikbud, TPG skema sertifikasi pun tak dicantumkan dari RUU Sisdiknas. Adapun nantinya guru langsung mendapat tunjangan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Jika sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan yang bisa didapatkan seorang guru bisa sampai Rp 20 juta. Catat, tanpa syarat sertifikasi.

Baca Juga: Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud

Adapun skema tunjangan ini akan bisa dirasakan 1,6 juta orang guru ASN yang belum sertifikasi, jika draf RUU Sisdiknas disahkan. Artinya saat ini pmutihan sertifikasi untuk 1,6 juta guru belum berlangsung karena RUU Sisdiknas belum sah dan masih bisa berubah.

Oleh karena itu untuk tahun 2023 saat ini masih berlaku skema tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hanya para guru sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok guru PNS lulusan S1 atau mulai dari golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Kemendikbud Ketok Palu, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Alasannya

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Sedangkan ketentuan Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

Demikian jawaban apakah 1,6 juta guru jadi diputihkan dari sertifikasi dan langsung dapat tunjangan profesi guru dilengkapi ketentuan TPG 2023.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler