Pendaftaran BPUM di Kabupaten Kulon Progo Masih Buka, Ini Syarat dan Cara Daftar Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

31 Mei 2021, 13:24 WIB
Syarat dan Cara daftar BPUM di Kabupaten Kulon Progo agar terima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta melalui Dinas Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran BLT UMKM atau BPUM sampai tanggal 15 September 2021.

Diperpanjangnya masa pendaftaram BPUM di Kulon Progo patut disambut baik oleh pelaku usaha di wilayah itu yang belum menerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.

Bagi pelaku usaha yang berniat mengajukan diri sebagai penerima bantuan BPUM, bisa melakukan pendaftaran secara online. Berikut syarat dan cara daftar BPUM di Kabupaten Kulon Progo,

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM BNI Tahap 3 yang Mau Cair, Cek Dapat BLT UMKM Pakai KTP BRI eform.bri.co.id/bpum

Syarat Daftar BPUM atau BLT UMKM Kulon Progo

1. Warga Kabupaten Kulon Progo
2. Memiliki KTP Kulon Progo
3. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
5. Memiliki NIB atau SKU

Baca Juga: Bantuan UMKM BRI Tahap 3 Kapan Cair? Cek Link Ini Bisa Online, Daftar BLT Banpres BPUM BNI saja di Sini

Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Kulon Progo

Pelaku usaha yang ingin mengajukan diri sebagai pemohon bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta bisa mendaftar online dengan klik link di bawah ini.

Link Daftar BPUM Kulon Progo

Pelaku usaha akan diminta mengisi form data berupa:

1. Nomor KTP
2. Nomor KK
3. Nama lengkap sesuai KTP
4. Tanggal lahir
5. Jenis kelamin
6. Alamat lengkap
7. Alamat tempat usaha
8. Bidang usaha
9. NIB atau SKU
10. Nomor telepon

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cek Infonya di Web Ini, Cek Penerima BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta di Link Ini

Setelah mengisi form data, pemohon wajib mengupload berkas atau dokumen penunjang seperti foto KTP, foto KK, NIB atau SKU, foto usaha atau foto produk.

Penetapan penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dilakukan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Sementara Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota hanya bertugas menghimpun serta memverifikasi data usulan dari pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Juklak dan selanjutnya menyampaikan data usulan tersebut ke Dinas Koperasi UKM Provinsi.

Baca Juga: Tak Perlu Panik NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftar Bantuan BLT UMKM 2011

Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Provinsi melanjutkan data usulan tersebut ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk divalidasi akhir, ditetapkan sebagai penerima BPUM dan disalurkan ke penerima BPUM melalui bank atau lembaga penyalur yang ditunjuk.

Pemohon yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi oleh bank atau lembaga penyalur untuk proses penyerahan dana BPUM.

Kementrian Koperasi dan UKM sendiri menunjuk bank BRI dan bank BNI sebagai penyalur resmi bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo

Tags

Terkini

Terpopuler