Simak! Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12, Lengkap dan Dijamin Berhasil

24 Februari 2021, 07:00 WIB
Segera Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka untuk 600 Ribu Peserta. /prakerja.go.id/

BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 resmi dibuka hari ini, Selasa, 23 Februari 2021. Bagi yang belum mendapatkan Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya, ini kesempatan untuk mendapat insentif Rp3,55 juta.

Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Tak hanya bagi pencari kerja, kartu Prakerja juga bisa didapatkan oleh karyawan/pekerja/buruh yang sudah bekerja sekalipun. 

Baca Juga: Tidak Bisa Unggah KTP saat Daftar Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Daftar 7 HP Harga Rp3 Jutaan, Ada Xiaomi hingga Samsung: Nomor 5 Paling Murah

Baca Juga: Simak Syarat dan Ketentuan Untuk Dapat Rp3,55 Juta Kartu Prakerja Gelombang 12

Bagaimana cara mendaftar akun Prakerja? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka www.prakerja.go.id
  2. Masukkan email dan password kamu, lalu klik Daftar.
  3. Kamu akan menerima notifikasi email.
  4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
  5. Pendaftaran berhasil. Akun Kartu Prakerja sudah berhasil dibuat.

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp3.550.000. 

Insentif itu terbagi ke dalam tiga kategori, Pertama insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan.

Kedua, insentif usai pelatihan sebesar Rp2,4 juta. Insentif ini akan disalurkan Rp600 ribu selama empat bulan.

Baca Juga: Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: 7 Tips Memilih Baju Bayi Baru Lahir, Agar Newborn Baby Tetap Nyaman dan Hangat

Sementara, ketiga adalah insentif survei sebesar Rp50 ribu. Akan ada tiga survei, sehingga totalnya Rp150 ribu.

Perlu diketahui juga penerima Kartu Prakerja nantinya tidak mendapatkan menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler