BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non PNS sebesar Rp1,8 juta cair bulan Desember 2020 ini. Cek online daftar penerima dan status pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu diketahui para penerima agar bantuan Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini bisa cair.
Bantuan ini sengaja diberikan kepada 2 juta guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi covid-19 dengan total anggaran yang siap digelontrokan mencapai Rp2,6 triliun.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek Online dtks.kemensos.go.id pakai KTP
Baca Juga: Tanpa Harus Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek BLT Banpres UMKM BPUM BRI Rp2,4 Juta
Berikut merupakan syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Baca Juga: Daftar BPUM Tapi NIK KTP Tak Ada di Link Cek Bantuan BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini
Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:
- Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
- Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
- Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
- PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Elsa Kabur dari Kejaran Polisi, Aladin Bersatu: Simak Ikatan Cinta Episode 74 Malam Ini di RCTI
Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.
Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).
Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Print out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
Baca Juga: Cara agar Insentif Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja Cair, Login www.prakerja.go.id Sekarang!
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.
BSU PTK Non PNS ini sengaja diberikan untuk membantu guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan selama pandemi covid-19.***