BERITA DIY - Wilayah Puncak Bogor merupakan salah satu destinasi wisata favorit masyarakat, terutama warga Jakarta. Letaknya yang strategis dan akses yang mudah menjadi daya tarik utama kawasan ini.
Namun, seringkali terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh berbagai faktor, seperti kapasitas jalan yang tidak memadai untuk menampung jumlah kendaraan yang melintas, sehingga kemacetan menjadi tak terhindarkan.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa kebijakan telah diambil, seperti penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di jalur Puncak.
Selain itu, rekayasa lalu lintas ganjil genap juga rutin diterapkan setiap akhir pekan di jalur Puncak.
Aturan Ganjil Genap di Puncak
Jika Anda menggunakan kendaraan dengan nomor pelat yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, petugas kepolisian berhak mengarahkan Anda untuk putar balik dan menggunakan rute alternatif.
Aturan ganjil genap di Puncak ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur.
Selain ganjil genap, ada juga skenario one way yang diterapkan secara situasional, tergantung kondisi lalu lintas saat itu.