- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
- Rp 900.000 untuk kelas XII semester genap.
- Rp 1.800.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Meski Anda tidak memiliki KIP, Anda bisa daftar dengan cara mengusulkan nama ke pihak sekolah.
Beberapa berkas perlu disiapkan peserta didik untuk pengajuan penerima PIP, seperti KK, KTP wali murid, Akta Kelahiran, Rapor siswa, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW sesuai dengan domisili peserta didik.
Setelah itu, serahkan berkas tersebut kepada pihak sekolah, nantinya pihak sekolah akan melakukan pendaftaran ke Dinas Pendidikan.
Nantinya data Anda akan diverifikasi dan masuk ke DAPODIK untuk selanjutnya terdaftar sebagai penerima di Sipintar pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP 2024
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id