PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): 899 peserta didik
Untuk memastikan diri, siswa masuk ke dalam 460 ribuan penerima KJP Plus, dapat login di link kjp.jakarta.go.id. Berikut cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 2024:
1. Akses laman kjp.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dan pilih tahun 2024 dan periode salur yang sesuai.
3. Kemudian klik tombol "Cek"
4. Selanjutnya akan muncul status penerimaan KJP hingga jadwal pencairan
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan sosial yang ditujukan kepada siswa sekolah di DKI Jakarta dengan tujuan untuk bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Nominal KJP akan disesuaikan dengan masing-masing jenjang pendidikan yakni siswa SD/MI sebesar Rp 135 ribu per bulan, SMP Rp 185 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp 235 ribu per bulan.
Sedangkan untuk siswa SMK sebesar Rp 235 ribu per bulan, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp 185 ribu per bulan.