3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Manfaat Program Kartu Prakerja
Peserta yang berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja akan mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta.
- Biaya pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu.
- Biaya insentif survei sebesar Rp 100 ribu.
Total dana yang akan diterima peserta adalah Rp 4,2 juta. Manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan keterampilan Anda dan membuka peluang kerja yang lebih baik.