BERITA DIY - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan gaji Pantarlih Pilkada 2024.
Lantas, berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024 dan apa saja tugasnya?
Pantarlih atau singkatan dari Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu.
Pada tahun 2024, Pantarlih akan bertugas dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang beberapa diantaranya sudah dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada. Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024.
Daftar Tugas Pantarlih Pilkada 2024
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menyelesaikan semua tugas, Pantarlih akan menerima gaji dari KPU. Berikut rincian gaji Pantarlih Pilkada 2024.
Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000 yang didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024.
Besaran gaji Pantarlih pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 dari tahun 2019 yang menerima honor Rp 800.000.
Itulah informasi mengenai besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 dan tugas yang harus dilaksanakan.***