Pada tahun 2021, program BPUM mengalami beberapa penyesuaian. Bantuan yang semula sebesar Rp 2,4 juta dipangkas menjadi Rp 1,2 juta per penerima, tetapi jumlah penerima tetap dipertahankan sebanyak 12 juta UMKM.
Pelaku UMKM pada tahun 2021 bisa memeriksa status penerimaan bantuan mereka melalui link eform.bri.co.id milik BRI dan banpresbpum.id dari BNI.
Namun, pada tahun 2022, terjadi perubahan signifikan di mana link eform.bri.co.id tidak lagi memberikan update data terbaru, dan banpresbpum.id dari BNI sudah tidak bisa diakses karena telah expired.
Hingga akhir 2022, meskipun ada sinyal positif dari pemerintah mengenai kelanjutan program BPUM, bantuan tersebut belum juga cair.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan bahwa kondisi UMKM pada tahun 2023 sudah menunjukkan pemulihan, sehingga program hibah BPUM dianggap tidak lagi diperlukan.
Namun, bagi pelaku UMKM yang masih membutuhkan bantuan, harapan masih ada.
Alternatif Bantuan: Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menghidupkan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, termasuk UMKM, yang masih terjebak dalam kemiskinan.