Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas. "Jadi kita tidak mau ada risiko terjadinya kemacetan tapi di sisi lain kalaupun nanti lancar, jaga kecepatan," tambahnya.
Baca Juga: Lowongan Dosen Tetap Universitas Negeri Malang Non ASN 2024, Ini Posisi yang Dibuka dan Syaratnya
Dengan demikian, kebijakan pemerintah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur arus mudik Lebaran agar tetap lancar, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 yang dapat dipicu oleh kerumunan massa.
Diharapkan, dengan adanya kelonggaran ini, para ASN dapat menjaga keamanan dan kesehatan mereka serta keluarga mereka, sambil tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Kembali bekerja dari kantor pada 18 dan 19 April 2024 menjadi kewajiban bagi para ASN setelah dua hari WFH.
Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam mengurangi potensi terjadinya kemacetan lalu lintas dan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19 selama masa arus balik Lebaran.***Kuncoro Ahmad Tofian