- Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Langkah-Langkah Pendaftaran untuk PKH:
1. Unduh Aplikasi 'Cek Bansos' dari Google Play Store.
2. Daftarkan Akun Anda dengan data diri lengkap (KTP, KK, dan foto selfie).
3. Masuk dengan User ID dan Password yang telah Anda buat untuk kembali ke aplikasi.
4. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.
5. Lengkapi dan Kirimkan Formulir Pendaftaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Dengan adanya PKH dan mekanisme pendaftaran yang telah disederhanakan, diharapkan pelaku UMKM yang belum terdaftar dalam BPUM dapat menerima bantuan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan finansial yang dihadapi.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pemulihan ekonomi UMKM Indonesia dengan sumber daya yang disesuaikan dengan kondisi terkini.