Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal yang Bisa Dibaca Pagi Hari Beserta Tata Cara Puasa dan Keutamaannya!
Penjelasan Lengkap
Dilansir dari NU Online Jabar, Ustadz Alhafiz mendasarkan pendapatnya dari keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam al- Khathib asy-Syirbini.
Di kitab ini dijelaskan bahwa, orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan lalu menggantinya di bulan Syawal, secara lahir ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Akan tetapi tentu bukan pahala seperti yang dijanjikan dalam hadits Nabi karena ia masih punya tanggungan puasa Ramadhan.
Oleh karenanya, dijelaskan oleh Ustadz Alhafiz, bahwa orang yang masih memiliki tanggung jawab mengqadha puasa Ramadhan, diajukan menyegerakan puasa qadha-nya. Setelahnya, baru melaksanakan puasa sunnah Syawal.
Dalam pandangan fiqih, orang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan dimakruhkan mengamalkan puasa sunnah Syawal. Namun perlu dicatat, hukum makruh ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena memang ada udzur.
Namun, terdapat pandangan lain yang dilansir dari website resmi Kemenag Bali yang menyebutkan bahwa jika seseorang tersebut tidak berpuasa di bulan Ramadhan lantaran udzur karena sakit atau haid, maka ia diperbolehkan langsung berpuasa enam hari di bulan Syawal.
Kemenag Bali mengatakan bahwa tidak masalah bagi orang-orang tersebut apabila ingin langsung berpuasa syawal meskipun belum membayar hutang puasa.
Hal ini karena seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab ada udzur tidak wajib segera bayar hutang puasa Ramadhan di bulan-bulan selain bulan Syawal. Sehingga meskipun dia tidak bayar hutang puasa Ramadhan di bulan Syawal, maka hukumnya tidak berdosa dan dia boleh langsung berpuasa Syawal.
Namun kembali lagi dengan kepercayaan hati masing-masing. Apabila ingin mengganti puasa terlebih dahulu sebelum melakukan puasa Syawal juga diperbolehkan.