Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang sholat kafarat menunjukkan kompleksitas interpretasi dalam Islam.
Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam hadis atau Al-Quran, sementara di sisi lain, beberapa ulama memperbolehkannya sebagai bentuk qadha untuk sholat fardhu yang ditinggalkan.
Tata Cara Sholat Kafarat
Bagi mereka yang ingin melaksanakan sholat kafarat, berikut adalah tata cara yang dapat diikuti:
1. Niat: Mulailah dengan niat di dalam hati untuk melakukan sholat kafarat sebagai usaha menebus dosa.
- Niat dalam bahasa Arab: "Nawaitu usholli arba'a raka'atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta'alaa."
2. Pelaksanaan: Sholat dilakukan sebanyak 4 rakaat dengan membaca Surat Al-Fatihah diikuti dengan Surat Al-Qadar 15 kali dan Surat Al-Kautsar 15 kali dalam setiap rakaat.
3. Doa Setelah Sholat: Setelah selesai sholat, disunahkan untuk membaca istighfar 10 kali, salawat kepada Nabi Muhammad SAW 100 kali, dan membaca doa kafarat 3 kali.
Doa istighfar yang bisa dibaca:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ